Venna Melinda saat ini menempuh proses gugatan cerai ketiganya terhadap Ferry Irawan di Majelis hukum Agama Jakarta Selatan. Kali ini, Venna merasa percaya kalau gugatan cerainya hendak diterima oleh Majelis Hakim sebab sudah memperoleh alamat yang valid dari Ferry.
Pada gugatan cerai kedua yang diajukan September 2024 kemudian, Venna memasukkan alamat yang tidak pas sehingga gugatan tersebut wajib dicabut.
Bagi kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, kali ini mereka membenarkan alamat Ferry telah benar.
Surat Panggilan
Kris menarangkan kalau Majelis hukum Agama sudah mengirimkan pesan panggilan yang diterima langsung oleh Ferry. Tetapi, sebab Ferry tidak muncul di sidang perdana, persidangan juga dijadwalkan ulang pada 28 November 2024.
Memastikan Kebenaran
Dalam pencarian alamat Ferry, pihak Venna wajib menghadiri 4 kelurahan buat membenarkan domisili suaminya. Sehabis memperoleh data yang akurat, regu Venna berjumpa dengan pihak RT buat membenarkan kebenarannya.
” Kami tidak berjumpa langsung dengan Ferry, cuma mengonfirmasi dari pimpinan RT. Sehabis percaya, kami memasukkan kembali berkas gugatan cerai,” jelas Kris.
Mediasi
Rencananya, pada 28 November 2024 mendatang, Venna Melinda serta Ferry Irawan diwajibkan muncul buat menempuh mediasi. Walaupun jarak rumah Venna ke majelis hukum cuma dekat 15 menit, ia memilah tidak muncul dalam persidangan perdana sebab Ferry pula tidak muncul. Tetapi, Kris membenarkan kalau Venna hendak muncul dalam persidangan mediasi selanjutnya cocok permintaan hakim.
” Bunda Venna hendak muncul di persidangan mediasi 2 pekan lagi, semacam yang dimohon oleh hakim,” tutup Wijayono Hadi Sukrisno.