Kejaksaan Agung( Kejagung) mengurai alur pemberian suap dari bunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Majelis hukum Negara Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Terdapat kedudukan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung( MA) Zarof Ricar selaku penghubung dalam alur suap tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar berkata Meirizka mulai mencari metode supaya anaknya dapat leluasa dari permasalahan tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 ataupun satu hari sehabis peristiwa tewasnya Dini Sera. Ia berkata Meirizka awal mulanya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.
” MW( Meirizka Widjaja), bunda Ronald Tannur, awal mulanya menghubungi LR( Lisa Rahmat) buat memohon yang bersangkutan bersedia jadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin( 4/ 11/ 2024).
Qohar mengatakan Meirizka serta Lisa berjumpa di Surabaya buat membicarakan permasalahan Ronald Tannur. Bagi ia, Meirizka serta Lisa setelah itu setuju soal duit yang buat mengurus masalah.
Sehabis terdapat konvensi soal duit, Lisa Rahmat diprediksi memohon Zarof Ricar. Qohar berkata Lisa memohon supaya dikenalkan dengan pejabat Majelis hukum Negara Surabaya bernama samaran R. Lisa diprediksi mau mengendalikan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur melalui R.
” Setelah itu, LR memohon kepada ZR supaya diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan nama samaran R dengan iktikad buat memilah majelis hakim yang hendak menyidangkan masalah Ronald Tannur,” ucapnya.
Qohar belum menguak siapa R yang diartikan. Ia cuma melaporkan Meirizka menghasilkan duit total Rp 3, 5 miliyar buat menyuap 3 orang hakim yang mengadili Ronald Tannur. Duit itu diserahkan secara bertahap.
” Terhadap duit sebesar Rp 3, 5 miliyar itu bagi penjelasan LR diberikan kepada majelis hakim yang menanggulangi masalah,” ucapnya.
Suap itu setelah itu membuat hakim membagikan putusan leluasa ke Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya melaporkan Ronald Tannur tidak teruji bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Zarof Ricar Pula Tersangka
Saat sebelum menetapkan Meirizka selaku terdakwa, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 3 hakim yang berikan putusan leluasa Ronald Tannur, ialah Erintuah Damanik, Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, dan pengacara Lisa Rahmat selaku terdakwa.
Kejagung setelah itu menetapkan Zarof Ricar selaku terdakwa bersumber pada hasil pengembangan penyidikan. Penyidik Kejagung pula menggeledah kediaman Zarof Ricar serta menciptakan duit tunai Rp 920 miliyar dalam bermacam pecahan mata duit serta emas 51 kilogram.
Dikala konferensi pers penangkapan Zarof, Kejagung sudah menguak jika Zarof berfungsi selaku makelar dalam dugaan suap ini. Tetapi dikala itu Kejagung cuma menyebut Zarof diprediksi jadi makelar buat mengurus masalah kasasi Ronald Tannur di MA.
” LR memohon supaya ZR( Zarof Ricar) mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung senantiasa melaporkan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ucap Qohar dalam konferensi pers pada Jumat( 25/ 10).
” LR mengantarkan kepada ZR hendak mempersiapkan duit ataupun dana sebesar Rp 5 miliyar buat Hakim Agung serta buat ZR hendak diberikan fee sebesar Rp 1 miliyar atas jasanya,” sambung ia.
Putusan Leluasa Ronald Tannur Dianulir MA
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung( MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas putusan leluasa Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur.
” Pidana penjara sepanjang 5( 5) tahun,” demikian tertulis dalam web Kepaniteraan MA.
MA melaporkan Ronald Tannur teruji melaksanakan penganiayaan sampai menimbulkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur juga sudah ditangkap serta dijebloskan ke penjara.
TAGS…