Kejaksaan Negara( Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024- 2029, Soleman, dalam permasalahan dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa( 29/ 10/ 2024).
Sehabis lewat proses pengecekan, penyidik menetapkan Soleman selaku terdakwa dengan benda fakta mobil Pajero serta BMW.
” Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana spesial Kejaksaan Negara Kabupaten Bekasi melaksanakan penetapan terdakwa terhadap SL( Soleman),” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa malam.
Permasalahan ini terjalin dikala Soleman masih berprofesi selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019- 2024.
Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diprediksi menerima suap dalam wujud 2 mobil dari seseorang kontraktor buat memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang terletak di dasar kendalinya.
Dwi mengatakan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh 4 industri berbeda, dengan nilai anggaran dari tiap- tiap proyek berkisar antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.” Alterasi. Jika buat proyek, rata- rata dekat Rp 200 juta- Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan bermacam pasal, tercantum Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diganti dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dikala ini, Soleman menempuh penahanan sedangkan sepanjang 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang buat kepentingan penyidikan.
” Jaksa penyidik berikutnya melaksanakan penahanan sepanjang 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang buat kepentingan penyidikan,” tambah Dwi.
TAGS…