Ammar Zoni Disebut Gunakan Kode Ikan dan Sayur Terkait Peredaran Narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum

BERITA TERBARU HARI INI – Ammar Zoni Disebut Gunakan Kode Ikan dan Sayur Terkait Peredaran Narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Ammar Zoni atas tuntutan 12 tahun terkait kasus narkoba. Salah satu yang menjadi sorotan dari nota pembelaan ini adalah bukti transfer Ammar ke Akri yang diklaim untuk bisnis pertanian biji pala.

JPU mengaku tidak mendapatkan pembahasan bisnis pala dalam bukti chat antara Ammar Zoni dan Akri. Ia justru menemukan istilah lain yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba.

“Di percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala,” kata Azam Akhmat selaku JPU, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *