Juknis Pilkada 2024 Belum Diterbitkan, KPUD Se-Indonesia Masih Menunggu

BERITA TERBARU HARI INI – Juknis Pilkada 2024 Belum Diterbitkan, KPUD Se-Indonesia Masih Menunggu. Juknis Pilkada 2024 merupakan petunjuk teknis yang berisi panduan detail mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dokumen ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Juknis Pilkada 2024 menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, juknis Pilkada 2024 belum diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

Melansir dari RRI, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Boven Digoel, Johana Maria Ivony Anggawen,  menyatakan, “Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait syarat pencalonan Pilkada 2024 melalui jalur partai politik dari KPU RI. Kami dalam menjalankan tahapan harus berlandaskan aturan.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPUD di berbagai daerah masih menanti arahan resmi untuk melanjutkan proses persiapan Pilkada 2024.

Meskipun juknis Pilkada 2024 belum diterbitkan, terdapat pedoman dasar mengenai aturan pencoblosan yang dapat diterapkan dalam Pilkada 2024 pada 27 November mendatang. Pedoman ini merujuk pada juknis Pemilu 2024 yang telah dirilis oleh KPU, yang mencakup prosedur pemungutan suara di bilik suara.

Informasi ini dapat menjadi panduan awal bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu sembari menunggu juknis Pilkada 2024 yang lebih spesifik. Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Senin (29/7/2024).

Juknis Pilkada 2024 Belum Diterbitkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *