Polisi Temukan 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok, Polisi Buru 1 DPO

BERITA TERBARU HARI INI – Polisi Temukan 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok, Polisi Buru 1 DPO. Polisi menetapkan satu orang inisial B sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus temuan 30 kilogram narkoba jenis ganja.

Nama B diungkap usai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kaki-tangan berinisial R (43) dan AF (43) di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

“(Mereka) mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama B (DPO),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *