BERITA TERBARU HARI INI – Keberadaan Firli Bahuri Tak Diketahui Usai Mangkir Pemeriksaan, Bakal Berstatus Buron?. Teka-teki Keberadaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini tengah menjadi perbincangan. Setelah mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2) lalu, Firli hingga kini disebut belum diketahui keberadaanya.
Hal ini berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi untuk mengetahui keberadaan Firli dan mengaku hilang kontak dengan kliennya tersebut.
Lost kontak sampai hari ini. Saya tidak tahu perkembangan terkini gitu ya. Karena sampai saat ini tidak ada informasi dari beliau tentang langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil, kelanjutannya bagaimana itu sampai saat ini tidak ada,” tutur Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Menurut Fahri, kliennya sulit dihubungi dan belum ada respons hingga saat ini. Sebab itu, keberadaan Firli pun tidak diketahui.
“Iya, belum (ada respons). Makanya saya tidak bisa meng-update perkembangan,” jelas dia.
Fahri sendiri selalu berkomunikasi secara langsung dengan Firli Bahuri terkait persoalan penanganan hukum yang menjeratnya.
“Pak Ian (kuasa hukum Firli lainnya) saya tidak ada kontaknya, saya selama ini kontak-kontakan dengan Pak Firli,” Fahri menandaskan.
Secara terpisah, kuasa hukum Firli yang baru, Ian Iskandar mengklaim ketidakhadiran kliennya saat pemeriksaan beberapa waktu lalu, bukan karena mangkir. Ian menyebut kliennya itu ada di rumahnya sampai saat ini.
“Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan,” kata Ian saat dikonfirmasi.
Ian pun merasa statement dari Fahri yang sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli telah menggiring opini negatif. Bahkan dia akan mensomasi Fahri atas opini yang dianggap merugikan kliennya tersebut.
“Kuasanya (Fahri) sudah dicabut,” kata Ian.
“Jadi pernyataan saudara Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli. Kami akan mensomasi dan melaporkan saudara Fahri ke Dewan etik Advokat untuk juga lagi mengaku-ngaku pengacara Firli,” tambah dia.
Di sisi lain, Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan mengaku sempat melihat Firli saat hari pemungutan suara atau pencoblosan di TPS daerah rumahnya di Kompleks Vila Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan.
“Pemilu saja, setelah itu tidak pernah melihat lagi. Iya, pagi-pagi sekali. Saat buka TPS baru dia (Firli) datang,” kata Irwan saat dihubungi.
Sementara, Irwan selaku ketua RW yang menangungi Firli selaku warganya sudah tidak melihat keberadaan Mantan Ketua KPK tersebut, sejak Rabu (14/2) atau ketika hari pencoblosan.
“Udah enggak lihat lagi karena aku punya rumah agak berjauhan. Jadi jarang liat. (Ada kedatangan polisi ke rumah Firli) Gak ada, gak,” ujarnya.
Merespons hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dicky Anandya menilai sikap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan Bareskrim merupakan tak lebih dari sekedar pengecut. Sebab, kata dia, Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi tidak memberikan contoh baik dengan mangkir dari panggilan penyidik.
“Menanggapi mangkirnya Firli dalam proses pemeriksaan dalam posisinya sebagai tersangka, ICW menilai bahwa hal tersebut menunjukkan sikap Firli yang tak lebih dari sekedar pengecut,” kata Dicky
ecara aspek hukum, Dicky menjelaskan, panggilan Penyidik telah bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Untuk itu, jika pada pemanggilan kedua Firli tak hadir, maka seharusnya Polda Metro Jaya tidak ragu untuk melakukan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.
Selain itu, Dicky mengatakan pihaknya juga menyoroti proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya yang menimbulkan kesan ketidakseriusan dalam menangani perkara Firli Bahuri.
“Kita tahu, perbaikan administrasi penyidikan yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada tim penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung tuntas. Padahal, proses tersebut sudah tiga kali sejak Desember lalu. Sementara di saat yang sama, penyidik juga tidak kunjung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli,” ucapnya.
Lebih lanjut, ICW berpandangan bahwa abainya tim penyidik Polda Metro Jaya ini dapat membuka celah bagi tersangka untuk berbuat hal-hal yang tak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk tangan mengevaluasi kinerja Polda Metro dalam penanganan kasus Firli Bahuri.
“Melihat permasalahan yang kian berlarut ini, ICW mendesak kepada Kapolri agar segera turun tangan dengan mengevaluasi proses penegakan hukum serta memerintah penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan kepada Firli,” pungkasnya.
Bakal Berstatus Buron?
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha menilai, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bisa otomatis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron usai kembali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri dan dinyatakan hilang kontak.
“Status Firli ya otomatis menjadi DPO jika buron dan menghilang,” kata Praswad
Ia pun mendesak Polda Metro untuk segera mengejar dan menahan Firli “Polda Metro Jaya harus segera mengejar dan menangkap siapapun yang berstatus DPO atau buron, Firli harus disamakan perlakuannya seperti DPO-DPO lainnya, kejar dan tangkap,” ucapnya.
Selain itu, Praswad juga meminta kepolisian dan Kejaksaan untuk merampungkan berkas perkara Firli agar kasus dapat segera masuk ke persidangan.
“Secara hukum Kejaksaan dan Kepolisian harus merampungkan berkas P21-nya secara bersama-sama, agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.
Senada dengan Praswad, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap Mantan Ketua KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri,” kata Yudi dalam keteranganya.
Kendati masih ada langkah bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Firli. Namun menurut Yudi, hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif dari Firli telah nampak dari pemeriksaan kemarin.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.